Post ini adalah kelanjtan dari post Tentang Kriminalitas
(Part 1). Post ini membahas tentang kriminalitas/kejahatan yang terjadi di
dunia maya.Bila sebelumnya membahas definisi dan contoh kejahatan di kehidupan
sehari-hari, maka hari ini saya membahas kejahatan di dunia maya (mulai,
sekarang, saya menyebut kejahatan saja, supaya anda mudah memahami artikel
ini).
Kejahatan di dunia maya ini disebut cyber crime (untuk
bahasa gaulnya). Cyber crime mengacu pada setiap kejahatan yang melibatkan
komputer dan jaringan. Komputer mungkin telah digunakan dalam tindak kejahatan,
atau mungkin target.Netcrime mengacu pada eksploitasi pidana Internet.
Cybercrimes didefinisikan sebagai: "Pelanggaran yang dilakukan terhadap
individu atau kelompok individu dengan motif kriminal untuk sengaja merusak
reputasi dari korban atau menyebabkan kerusakan fisik maupun mental kepada korban
secara langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan jaringan telekomunikasi
modern seperti internet (Chat kamar, email, papan pengumuman dan kelompok) dan
ponsel (SMS / MMS) ". Kejahatan tersebut dapat mengancam keamanan suatu
negara dan kesehatan keuangan. Isu seputar jenis kejahatan telah menjadi profil
tinggi, terutama yang retak sekitarnya, pelanggaran hak cipta, pornografi anak,
dan anak perawatan. Ada juga masalah privasi ketika informasi rahasia hilang
atau disadap, secara sah atau sebaliknya.
Contoh kasus cyber
crime adalah :
Contoh Kasus 1 :
Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online
Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah
ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja
contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime
Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku
kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online
milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka
berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA,
Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik
perusahaan ternama tersebut.
Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu
kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual
pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik
pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus.
Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari
teknik bobol credit card ini secara otodidak.
Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga,
begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu
kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco
mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta
dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop,
dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang
akan menjadi target pembobolan
Contoh kasus 2 :
Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa
pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening
yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat,
Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan
dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7
juta dollar.
Contoh kasus 3 :
Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian
serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil
ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal,
Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka,
satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan
ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai
7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
Contoh kasus 4 :
Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox,
diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan
jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik
Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian
berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai
undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa
atas kejahatan-kejahatannya.
Contoh kasus 5 :
Mishkal
Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu
kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara
masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki
pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian
dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di
pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan
otomatis dari penuntutan lebih
Contoh kasus 6 :
The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk,
Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan
komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle,
Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar
50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun
penjara.
Contoh kasus 7 :
Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia
maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai
bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan
menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar.
Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan
kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan
Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun
penjara.
No comments:
Post a Comment