Sunday, March 17, 2013

Tentang Kriminalitas (Part 1)

"Kriminalitas." Banyak orang yang pernah mendengar kata itu. Jika kalian berada di Indonesia, pasti banyak beredar berita tentang tindak kejahatan. Jika kalian tidak tahu pengertian kriminalitas itu sendiri,  kriminalitas sama dengan arti kejahatan, kejahatan menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut. Bila penasaran tentang contoh kejahatan atau kriminalitas yang umum, ada beberapa contoh antara lain sebagai berikut :
    (a) Pembunuhan;
    (b) Pemusnahan
    (c) Perbudakan;
    (d) Pengusiran atau pemindahan penduduk
    (e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
    (f) Menganiaya;
    (g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ;
    (h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
    (i) Penghilangan seseorang secara paksa;
    (j) Kejahatan apartheid;
    (k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.

No comments:

Post a Comment